Selasa, 11 Desember 2012

KODE ETIK KEPERAWATAN PROFESIONAL


Kode etik adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan. Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan.
A. Kode Etik Keperawatan menurut PPNI.
Kode etik keperawatan di Indonesia telah disusun oleh Dewan Pinpinan Pusat Persatuan Perawat Nasioanl Indonesia (DPP PPNI) melalui munas PPNI di Jakarta pada tangal 29 November 1989.
Fungsi Kode Etik Perawat
Kode etik perawat yang berlaku saat ini berfungsi sebagai landasan bagi status profesional dengan cara sebagai berikut:
  1. Kode etik perawat menunjukkan kepada masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan menerima kepercayaan dan tanggungjawab yang diberikan kepada perawat oleh masyarakat.
  2. Kode etik menjadi pedoman bagi perawat untuk berperilaku dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan dalam penerapan praktek etika.
  3. Kode etik perawat menetapkan hubungan-hubungan profesional yang harus dipatuhi yaitu hubungan perawat dengan pasien/klien sebagai advokator, perawat dengan tenaga profesional kesehatan lain sebagai teman sejawat, dengan profesi keperawatan sebagai seorang kontributor dan dengan masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan kesehatan.
  4. Kode etik perawat memberikan sarana pengaturan diri sebagai profesi.
Kode etik keperawatan Indonesia : Terdiri dari 5 Bab, dan 17 pasal. yaitu:
1.  Tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga dan masyarakat
  • Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya senantiasa berpedoman kepada tanggungjawab yang bersumber dari adanya kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga dan masyarakat.
  • Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya di bidang keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga dan masyarakat.
  • Perawat dalam melaksanakan kewajibannya bagi individu, keluarga dan masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.Tanggungjawab terhadap tugas.
  • Perawat senantiasa menjalin hubungan kerja sama dengan individu, keluarga dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan khususnya serta upaya kesejahteraan umum sebagai bagian dari tugas kewajiban bagi kepentingan masyarakat.
2.  Tanggungjawab terhadap tugas
  • Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga dan masyarakat.
  • Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  • Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
  • Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
  • Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalihtugaskan tanggungjawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
3.  Tanggungjawab terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya
  • Perawat senantiasa memelihara hubungan baik antara sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara kerahasiaan suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
  • Perawat senantiasa menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya kepada sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan.
4.  Tanggungjawab terhadap profesi keperawatan
  • Perawat senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan profesional secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
  • Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat pribadi yang luhur.
  • Perawat senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkan dalam kegiatan dan pendidikan keperawatan.
  • Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya.
5.  Tanggungjawab terhadap pemerintah, bangsa dan negara
  • Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang diharuskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
  • Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.
B. Kode Etik Keperawatan menurut American Nurse Association (ANA)
  1. Perawat memberikan pelayanan dengan penuh hormat bagi martabat kemanusiaan dan keunikan klien yang tidak dibatasi oleh pertimbangan status sosial atau ekonomi, atribut personal atau corak masalah kesehatan.
  2. Perawat melindungi hak klien akan privasi dengan memegang teguh informasi yang bersifat rahasia
  3. Perawat melindungi klien dan publik bila kesehatan dan keselamatannya terancam oleh praktek seseorang yang tidak berkompoten, tidak etis atau ilegal
  4. Perawat memikul tanggung jawab atas pertimbangan dan tindakan perawatan yang dijalankan masing-masing individu
  5. Perawat memelihara kompetensi keperawatan
  6. Perawat melaksanakan pertimbangan yang beralasan dan menggunakan kompetensi dan kualifikasi individu sebagai kriteria dalam mengusahakan konsultasi, menerima tanggung jawab dan melimpahkan kegiatan keperawatan kepada orang lain.
  7. Perawat turut serta beraktivitas dalam membantu pengembangan pengetahuan profesi
  8. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melaksanakan dan meningfkatkan standar keperawatan
  9. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk membentuk dan membina kondisi kerja yang mendukung pelayanan keperawatan yang berkualitas
  10. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melindungi publik terhadap informasi dan gambaran yang salah serta mempertahankan integritas perawat
  11. Perawat bekerja sama dengan anggota profesi kesehatan atau warga masyarakat lainnya dalam meningkatkan upaya-upaya masyarakat dan nasional untuk memenuhi kebutuhan kesehatan publik
C. Kode Etik menurut ICN
ICN adalah suatu federasi perhimpunan perawat di seluruh dunia yang didirikan pada tanggal 1 Juli 1899 oleh Mrs.Bedford Fenwich di Hanover Square, London dan direvisi pada tahun 1973. Adapun kode etiknya adalah sebagai berikut :
1.  Tanggung Jawab Utama Perawat
Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatkan kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan dan mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab utama tersebut, perawat harus meyakini bahwa :
  • Kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan di berbagai tempat adalah sama.
  • Pelaksanaan praktik keperawatan dititik beratkan pada penghargaan terhadap kehidupan yang bermartabat dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
  • Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan /atau keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat, perawat mengikutsertakan kelompok dan instansi terkait.
2.  Perawat, Individu dan Anggota Kelompok Masyarakat
Tanggung jawab utama perawat adalah melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyuarakat. Oleh karena itu , dalam menjalankan tugas, perawat perlu meningkatkan keadaan lingkungan kesehatan dengan menghargai nilai-nilai yang ada di masyarakat, menghargai aadat kebiasaan serta kepercayaan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat yang menjadi pasien atau kliennya. Perawat dapat memegang teguh rahasia pribadi (privasi) dan hanya dapat memberikan keterangan bila diperlukaan oleh pihak yang berkepentingan atau pengadilan.
3.  Perawat dan Pelaksanaan Praktik Keperawatan
Perawat memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan. Perawat dapat mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya secara aktif untuk menopang perannya dalam situasi tertentu. Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi keperawatan.
4.  Perawat dan Lingkungan Masyarakat
Perawat dapat memprakarsai pembaharuan, tanggap, mempunyai inisiatif, dan dapat berperan serta secara aktif dalam menentukan masalah kesehatan dan masalah sosial yang terjadi di masyarakat.
5.  Perawat dan Sejawat
Perawat dapat menopang hubungan kerja sama dengan teman kerja, baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi lain di keperawatan. Perawat dapat melindungi dan menjamin seseorang, bila dalam masa perawatannya merasa terancam.
6.  Perawat dan Profesi Keperawatan
Perawat memainkan peran yang besar dalam menentukan pelaksanaan standar praktik keperawatan dan pendidikan keperawatan . Perawat diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan pengetahuan dalam menopang pelaksanaan perawatan secara profesional. Perawat sebagai anggota profesi berpartisipasi dalam memelihara kestabilan sosial dan ekonomi sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktik keperawatan.
A. ADVOKASI
Sikap melindungi pasien (advocary) mempunyai pemahaman kemampuan seseorang (perawat) untuk memberikan suatu pertnyataan/pembelaan untuk  kepentingan pasien. Advocary merupakan kemampuan untuk bisa melakukan suatu kegiatan ataupun berbicara untuk kepentingan orang lain dengan tujuan memberikan perlindungan hak pada orang tersebut.
            Advocary sering digunakan dalam korteks hukum yang berkaitan dengan upaya melindungi hak-hak manusia bagi mereka yang tidak mampu membela diri. Arti Advocary menurut ikatan Perawatan Amerika/ANA (1985) adalah melindungi klien atau masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan keselamatan praktik tidak sah yang tidak kompeten dan melanggar etika yang dilakukan oleh siapapun.
Saat ini, individu sering tidak dapat menuntut hak mereka sebagaimana saat mereka sehat. Advokat adalah individu yang mengungkapkan dan melakukan pembelaan  terhadap orang lain. Advokat klien adalah pembela hak-hak klien. System layanan kesehatan merupakan system yang rumit dan banyak klien yang terlalu sakit untuk dapat mengaksesnya. Jika ingin tidak “jatuh berkeping-keping”, klien membutuhkan advokad untuk dapat menerobos lapisan birokrasi dan membantu mereka mendapatkan apa yang mereka butuhkan. Klien dapat juga menjadi advokad bagi diri sendiri. Kini, klien lebih mengedepankan putusan mandiri dan pengendalian terhadap tubuh mereka saat sakit.
Beberapa versi undang-undang hak asasi pasien telah dipublikasikan oleh organisasi konsumen. Undang-undang yang paling sering digunakan awalnya diadopsi oleh American Association pada tahun 1973 dan terakhir kali direvisi pada tahun 1992. Undang-undang Negara mengenai hak asasi pasien, yakni undang-undang McCain-Edwards-Kennedy/ Ganske-Dingell (S. 1052/H.R. 526), disetujui oleh Senat Amerika Serikat pada Juli 2001. Undang-undang ini berisi beberapa masalah termasuk pembuatan keputusan bersama, hak untuk mendapat informasi atas semua pilihan medis, dan hak untuk menolak penanganan. Satu aspek controversial yang terdapat pada undang-undang yang diajukan adalah hak untuk mengajukan tuntutan hukum terhadap perusahaan asuransi.
Jika klien tidak mampu membuat keputusan, menurut hukum tidak kompeten, atau masih anak-anak, hak ini dapat dijalankan demi kepentingan klien oleh seorang pengganti yang ditunjuk atau seorang wali pembuat keputusan. Namun, penting bagi perawat mengingat bahwa kondisi klien terhadap keputusan kesehatan merupakan pandangan dunia Barat. Di negara dan masyarakat lain, keputusan tersebut biasanya ditentukan oleh kepala keluarga atau anggota lain dalam komunitas. Perawat harus memastikan pandangan klien dan keluarganya dan menghargai tradisi mereka terhadap lokus pembuatan keputusan.
Peran Advokat
Tujuan umum advokat klien adalah melindungi hak klien. Advokat memberi invormasi kepada klien mengenai hak mereka dan memberikan mereka informasi yang mereka perlukan untuk dapat membuat keputusan berdasarkan informasi tersebut.

B. TANGGUNG JAWAB
Tanggung jawab mengacu pada pelaksanaan tugas yang dikaitkan dengan peran tertentu perawat (American Nurses Association [ANA], 1985). Ketika memberikan medikasi, perawat bertanggung jawab dalam mengkaji kebutuhan klien terhadap obat-obatan, memberikannya dengan benar dan dalam dosis yang aman serta mengevaluasi responsnya. Seorang perawatb yang bertindak secara bertanggung jawab akan meningkatkan rasa percaya klien dan professional lainnya. Seorang perawat yang bertanggung jawab akan tetap kompeten dalam pengetahuan dan kemampuan, serta menunjukkan keinginan untuk bertindak menurut panduan etik profesi.
C. AKUNTABILITAS (accountability) 
Prinsip ini berhubungan erat dengan fidelity yang berarti bahwa tanggung jawab pasti pada setiap tindakan dan dapat digunakan untuk menilai orang lain. Akuntabilitas merupakan standar yang pasti yang mana tindakan seorang professional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali.
D. KERAHASIAAN (confidentiality)
Aturan dalam prinsip kerahasiaan ini adalah bahwa informasi tentang klien harus dijaga privasi-nya. Apa yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tak ada satu orangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijin kan oleh klien dengan bukti persetujuannya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

dedeelpu Design by Insight © 2009